Jumat, 09 Desember 2011

Aturan-aturan iklan


1) IIklan AKROBAT 
Iklan yang membahas tentang Alkohol,Kondom,Rokok & Obat-obatan


Dalam bentuk iklan ini iklan harus mempuyai aturan dari pemerintah.



2)      Aturan iklan Rokok
·         Iklan rokok secara tegas melarang memperlihatkan produk rokok dan asap rokok justru menguntungkan dan membebaskan pembuatan iklan dari manda teori-teori konservatif yang sering di perintahkan klien.
·         Ide mereka dapat melanglang buana dengan hanya mengambil salah satu atribut dari brand tersebut yang di anggap pantas untuk menjadi landasan kreatifnya.

3)      Atruran iklan Farmasi
·         Sanagt menyulitkan biro iklan.karena di samping ada kata-kata dan visual yang tidak boleh di gunakan ,ada juga kata-kata yang justru harus di cantumkan.
·         Pihak POM sering menghakimi sebuah iklan dengan standart yang beragam. Sampai sekarang masih banyak kebingungan yang di alami praktisi periklanan tentang iklan yang melanggar dan mana yang tidak melanggar.

4)      Aturan iklan Alkohol
·         Iklan jenis ini sangat di larang untuk di publikasikan di media elektronik dan sebagian media terkemuka (Above The Line).
·         Padahal iklan Alkohol sangat inspiring bagi pembuat iklan. Itulah sebabnya iklan Alkohol di larang untuk di publikasikan.

5)      Aturan iklan Kondom
·         Iklan jenis ini boleh di publikasikan tetapi harus dalam jam-jam tertentu,biasanya iklan ini di tayangkan jam 21.00 ke atas.
·         Iklan tidak bolah menampilakan jenis dan bentuk produknya.

Pertemuan tanggal 4 November 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar